A.
LATAR
BELAKANG
Anak
sebagai generasi penerus dan pengelola masa depan bangsa perlu dipersiapkan
sejak dini melalui pemenuhan hak-haknya yakni hak untuk hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak bahwa penjaminan dan pemenuhan hak-hak anak
menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.
Namun dalam
pemberitaan baik di media local dan internasional masalah-masalah pelanggaran
terhadap antar Negara yang satu dengan yang lainnya melalui media massa, kita
mendengar atau melihat kecamuk peperangan dan konflik bersenjata di banyak
tempat. Mayat-mayat bergelimpangan, orang-orang terluka dan berlumuran darah,
rumah tempat berteduh hancur porak poranda. Kesedihan itu semakin bertambah
ketika melihat wajah lugu anak-anak kecil yang tidak tahu apa-apa menjadi
korban peperangan dan konflik bersenjata. Peperangan telah mejadi medan
hilangnya masa depan kemanusiaan mereka. Di antara mereka ada yang meninggal,
kehilangan orang tua, saudara, kerabat dan sahabat-sahabatnya. Kalaupun mereka
diberkati hidup, mayoritas mereka dipastikan mengalami ketertindasan berantai.
Salah satu yang sekarang lagi ramai ialah konflik
negara Palestina dan Israel. Pertikaian yang berlarut-larut telah menyebabkan
banyak korban terutama anak-anak. Data dalam konflik di penghujung tahun 2008
saja sekitar 700 gempuran Israel di Gaza telah
menyebabkan 75 anak-anak meninggal, 436 warga Palestina tewas, dan sedikitnya
2.290 orang cedera. Apalagi kita tahu, konflik Israel-Palestina belum berhenti
sampai sekarang. Bahkan tahun-tahun terakhir ini kita menyaksikan Israel
dengan kebiadabannya memblogade Gaza dan menutup semua akses bantuan
kemanusiaan internasional. Blogade Israel mengakibatkan kelaparan rakyat
Palestina dan ribuan anak-anak terkena dampak dari kemiskinan yang
merajalela[2].
Selain itu kita melihat bagaimana
anak-anak pasca perang di Irak. Berdasarkan UNICEF pada tahun 2007,
sedikitnya 2 juta anak-anak Irak hidup dalam kondisi yang sangat
memprihatinkan, mulai dari busung lapar, kekuarangan gizi, sakit, mengalami
kekerasan hingga minimnya fasilitas pendidikan. Setiap bulannya, rata-rata 25
ribu anak-anak Irak terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka. bahkan
akibat penggunaan senjata non konvensional AS ketika perang Irak telah
mangakibatkan aneka penyakit kanker. Penyakit kanker di Irak jumlahnya 7 hingga
10 kali lebih banyak dibandingkan dengan penyakit ini di dunia lainnya. Sekitar
67% bayi Irak lahir tidak sehat. Mayoritas mereka mengidap berbagai penyakit
mulai dari masalah darah, pernafasan, ginjal, hati, hancurnya sistem kekebalan
tubuh, keguguran yang berulang kali, terganggunya sistem syaraf dan persendian.
Penyakit diperkirakan akan berpindah dari satu generasi ke generasi selanjutnya[3].
Konflik di Yaman, lebih dari 100.000 orang di negara
ini mayoritas adalah anak-anak. Mereka terpaksa meninggalkan rumah mereka
akibat berkobarnya pertempuran antara pasukan pemerintah dan gerilyawan Syiah.
Konflik di Afganistan juga besar sebagaimana laporan PBB disebutkan bahwa
sekitar 346 anak-anak menjadi korban aksi-aksi kekerasan sepanjang tahun 2009
dan kebanyakan dari mereka adalah korban operasi militer yang dilakukan pasukan
koalisi asing. Bahkan serangan udara pasukan NATO telah menyerang membabi buta
dan sekitar 131 orang meninggal, 22 anak menjadi korban operasi pencarian dan
penyerbuan yang dilakukan Pasukan Khusus dan 128 anak tewas oleh serangan yang
dilakukan kelompok-kelompok anti pemerintah seperti serangan bom bunuh diri dan
pembunuhan[4].
Selain itu di negara yang tercatat aktif
mengeksploitasi anak ialah negara ripublik Demokratik Kongo (RDK). Negara ini
tercatat sebagai salah satu negara yang menjadikan tentara anak-anak dalam
peperangan maupun konflik-konflik internalnya. Di Puncak peperangan UNICEF
mencatat sekitar 30. 000 anak-anak ikut bertempur atau hidup sebagai
bagian dari tentara ataupun kelompok milisi. Sekitar 30 – 40% yang terlibat
dalam kelompok atau tentara bersenjata RDK ialah berjenis kelamin perempuan.
Anak-anak itu tidak hanya dijadikan tentara tetapi juga sebagai kurir, pembawa
barang, safeguards, mata-mata dan juga dijadikan sebagai budak seks.[5]
Selain di Kongo masih ada negara lainnya seperti Somalia, Myanmar, Filipina,
Kolombia, Sudan dan Uganda.[6]
Di Indonesia korban anak-anak akibat konflik juga
tidak kalah dengan negara-negara bertikai di atas. Konflik di Aceh, perang di
Papua tahun 2002, konflik Sampit dan Tim-Tim telah menyebabkan ratusan
anak-anak terlantar dan terpisah dari keluarganya. Data akibat konflik perang
Papua tahun 2002, ratusan anak-anak telah diungsikan oleh TNI di beberapa
tempat seperti Jombang, Ciputat dan Tangerang. Kondisi mereka sangat
menyedihkan saat ini. Akibat hidup terlantar dan tidak beresnya tanggungjawab
pemerintah akhirnya selama 7 tahun mereka terpaksa menjadi pencuri, pengemis
serta pemulung untuk bertahan hidup.[7]
Berbagai peperangan dan konflik di
beberapa negara dalam dua dasawarsa terakhir dilaporkan bahwa ratusan juta anak
hidup dalam penderitaan dan mayoritas dari mereka tewas ketika berlangsung
kecamuk peperangan. Sebagaimana laporan UNICEF tahun 1996, Perang Dunia I
korban sipil dicatatkan sebesar 14%, Perang Dunia II naik hingga 70% dan
pada tahun 1990-an korban perang dari warga sipil dan didalamnya termasuk
anak-anak naik pesat mencapai 90%. Data ini sungguh mencengangkan betapa
peperangan dan konflik bersenjata bukanlah konflik biasa tetapi di dalamnya
penuh dengan kekerasan dan hukum yang tidak berfungsi. Perang telah
menghanguskan masa depan kemanusiaan khususnya bagi anak-anak.[8]
Hal ini bertentangan dengan tujuan PBB terhadap
tanggung jawab negara yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu terdapat
dalam pasal 38 yang berbunyi :
1. Negara-negara Peserta berupaya untuk
menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum
kemanusiaan internasional dan yang berlaku bagi anak-anak dalam masa
pertentangan bersenjata
2. Negara-negara Peserta akan mengambil
semua langkah yang mungkin guna menjamin bahwa mereka yang belum mencapai usia
lima belas tahun tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan.
3. Negara-negara Peserta akan menahan diri
untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia lima belas tahun dalam
angkatan bersenjata mereka. Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia
delapan belas tahun, Negara-negara Peserta akan berusaha untuk memberi
prioritas kepada mereka yang tertua.
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan
hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam
pertentangan bersenjata, Negara-negara Peserta akan mengambil semua
langkah-langkah yang mungkin untuk menjamin perlindungan dan pemeliharaan bagi
anak-anak yang terpengaruh oleh suatu pertentangan bersenjata.
Dari apa yang dicantumkan
di dalam pasal 38 konvensi PBB tentang Hak-hak anak tersebut secara tegas
menyampaikan kepada kita bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan ketentuan tersebut karena berdasarkan pasal 38 ayat (1) konvensi
wina 1969 negara-negara terikat untuk melaksanakan setiap perjanjian
internasional yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian di atas maka calon
peneliti terdorong untuk mengkaji mengenai
tanggung jawab negara-negara yang terlibat konflik bersenjata yang
mengikut sertakan anak-anak untuk terlibat dalam konflik bersenjata yang dikemas
dalam tulisan : TANGGUNG JAWAB NEGARA
TERHADAP HAK ANAK YANG DILANGGAR AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI
KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka
permasalahan yang di kaji dalam penulisan ini adalah :
1. Bagaimanakah
tanggung jawab negara terhadap hak anak akibat konflik bersenjata?
2. Bagaimanakah
bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak akibat konflik bersenjata menurut
Konvensi PBB tahun 1989 Tentang Hak Anak?
C.
TUJUAN
DAN KEGUNAAN
1. Tujuan
Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui masalah tanggung jawab negara terhadap hak anak
akibat konflik bersenjata :
1.
Untuk mengetahui tanggung jawab negara
terhadap hak anak akibat konflik bersenjata
2.
Untuk mengetahui bentuk perlindungan
hukum bagi anak akibat konflik bersenjata menurut konvensi PBB tahun 1989
tentang hak anak
2. Kegunaan
Dari hasil penelitian ini nanti diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai
berikut :
1. Secara teoritis, berguna untuk memberikan pemahaman
dan wawasan pengetahuan terutama bagi penulis mengenai tanggung
jawab negara terhadap anak yang diikutsertakan dalam
konflik bersenjata.
2. Secara Praktis, berguna untuk memberikan sumbangan
pemikiran kepada Negara Indonesia guna memberikan perlindungan hukum terhadap
anak yang diikutsertakan dalam konflik bersenjata.
D.
TINJAUAN
PUSTAKA
1.
Pengertian
Negara
Negara merupakan konsep hukum teknis yang di dalamnya merupakan
suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional
dalam mencapai tujuan bersama. Di samping itu, negara adalah suatu entitas yang
bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat
hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri.
Henry C. Black, mendefinisikan negara: “Sebagai sekumpulan orang yang secara permanen
menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang
melalui pemerintahannya mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan
mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah dan mampu menyatakan
perang dan damai serta mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat
internasional lainnya”[9].
Pada
prinsipnya, pendapat tentang unsur-unsur negara ini sama dengan unsur-unsur
klasik negara yang juga tercantum dalam Pasal 1 Montevideo (Pan American) Convention on Rights and Duties of States of 1933,[10]
yang berbunyi sebagai berikut :
“The
State as a person of international law should posses the following
qualifications :
(a)
a
permanent population;
(b)
a
defined territory;
(c)
a
government; and
(d)
a
capacity to enter into relations with other States”.
Berdasarkan Pendapat tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
berdirinya suatu negara harus mempunyai 4 syarat yaitu : adanya rakyat atau
penduduk, adanya wilayah, adanya pemerintah
dan adanya pengakuan dari negara lain. Meskipun telah banyak pendapat yang mengemukakan definisi atau kriteria
tentang negara, namun secara umum apa yang telah dikemukakan di atas tidak jauh
bedanya dengan unsur tradisional suatu negara yang tercantum dalam pasal 1
konvensi Montevideo. “Negara sebagai subyek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan
yurisdiksi terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi
warga negaranya baik dalam negeri dan luar negeri”.
2.
Tanggung
Jawab Negara
Dalam ketentuan pasal 38 ayat (1)
statute ICJ, menyebutkan bahwa prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber
hukum internasional dan tanggung jawab negara merupakan salah prinsip hukum
umum yang dikenal dalam hukum internasional yang berlaku bagi setiap Negara.
Tanggung jawab Negara ini bersumber dari
dokrin kedaulatan dan persamaan hak antar Negara. Tanggung jawab Negara timbul
bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian
internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Berkaitan dengan
tanggungjawab Negara, F. Sugeng Istanto
menggunakan istilah pertanggungjawaban Negara yang berarti kewajiban memberikan
jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban
untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.[11]
Selanjutnya, Karl Zemanek, mendefinifikan tanggung jawab Negara sebagai suatu
tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan suatu Negara terhadap
Negara lain yang menimbulkan akibat tertentu bagi Negara dalam bentuk
kewajiban-kewajiban baru terhadap korban. Sedangkan menurut M. N. Shaw yang menjadi karakterinstik
adanya tanggung jawab Negara bergantung pada faktor-faktor adanya suatu
kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua Negara tertentu; adanya
suatu perubahan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional yang melahirkan
tanggung jawab Negara; adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat tindakan
yang melanggarar hukum atau kelalaian[12].
Terlepas dari berapa pendapat di atas,
maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan
pemulihan atas kerugian terhadap hak dan
kewajiban subyek-subyek hukum internasional, akibat pelanggaran yang
ditimbulkan oleh subyek-subyek hukum internasional tertentu. Negara sebagai suatu entitas yang abstrak,
Negara tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Untuk melakukan tindakan tersebut
dibutuhkan organ-organ untuk menjalankan tugas tertentu. Organ-organ ini
kemudian diisi oleh individu-individu yang merupakan agen atau aparat Negara
yang memiliki kewenangan tertentu dari Negara.
Oleh karena itu Negara memiliki struktur
organisasi tertentu sebagai kepanjangan tangan Negara. Sehingga setiap Negara memiliki hak untuk
membentuk struktur politik dan administrative maupun pemerintahannya sendiri
berdasarkan kekuasaaan konstitusi dan membuat hukum nasionalnya yang mengatur
administrasi dan system peradilannya[13]. Namun dalam Komisi hukum internasional dalam
laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the
principle that the state is responsible for act and commissions of organs of
territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions,
has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and
the practice of state”
(prinsip
bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ
pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama
secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek
Negara-negara).
Uraian tersebut di atas memberikan
gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah
pusat sampai ke pemerintah daerah atas dua hal yaitu: Pertama,
Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional; Kedua,
Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan
kerugian pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi
internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.
3. Pengertian Hak Anak
Pengertian anak menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak menurut undang undang tersebut adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan 1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak, pada bab I ketentuan umum pasal (1) poin (2).
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 2 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin. Sedangkan pengertian anak menurut pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah termasuk yang masih ada dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya Meskipun banyak rumusan mengenai batasan dan pengertian anak, namun pada prinsipnya perbedaan tersebut mempunyai implikasi yang sama yaitu memberikan perlindungan pada anak.[14]
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak menurut undang undang tersebut adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan 1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak, pada bab I ketentuan umum pasal (1) poin (2).
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 2 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin. Sedangkan pengertian anak menurut pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah termasuk yang masih ada dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya Meskipun banyak rumusan mengenai batasan dan pengertian anak, namun pada prinsipnya perbedaan tersebut mempunyai implikasi yang sama yaitu memberikan perlindungan pada anak.[14]
Hal ini dapat dikatan bahwa anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Setiap anak memiliki harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap
anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (The
Convention on the Rights of the Child) yang mengemukakan tentang prinsip –
prinsip umum perlindungan anak. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara Hak Asasi Manusia tersebut sesuai
dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka
penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Sesuai dengan konvensi hak anak,
maka hak anak ini terdiri dari macam – macam
hak anak sebagai berikut[15]:
a)
Hak terhadap
Kelangsungan Hidup ( Survival Rights )
Hak
kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan
hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang
sebaik – baiknya.
Terkait
dengan itu, hak anak akan kelangsungan hidup meliputi pula[16]:
1.
Hak anak
untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (pasal 7)
2.
Hak untuk
memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak
(nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga) (pasal 8).
3.
Hak anak
untuk hidup bersama (pasal 9)
4.
Hak anak
untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk salah perlakuan (abuse) yang di lakukan oleh orang tua
atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan (pasal 19)
5.
Hak untuk
memperoleh perlindungan khusus bagi anak yang kehilangan lingkungan keluarganya
dan menjamin pengusahaan keluarga atau penempatan institusional dengan
mempertimbangkan latar budaya anak
(pasal 20)
6.
Adopsi anak
hanya dibolehkan dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dengan segala
perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 21)
7.
Hak–hak anak
penyandang cacat (disabled) untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan dan
pelatihan khusus yang dirancang untuk membantu mereka demi mencapai tingkat
kepercayaan diri yang tinggi (pasal 23)
8.
Hak anak
menikmati standar kehidupan yang memadai dan hak atas pendidikan (pasal 27 dan
28)
b)
Hak terhadap
Perlindungan (Protection Rights)
Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak
kekerasan dan ketelantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga dan bagi
anak pengungsi. Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk perlindungan anak
penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perawatan dan pelatihan khusus,
serta hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan
masyarakat Negara.
Perlindungan
dari eksploitasi meliputi :
1.
Perlindungan
dari gangguan kehidupan pribadi
2.
Perlindungan
dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan
perkembangan anak
3.
Perlindungan
dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba
4.
Perlindungan
dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi dan pornografi
5.
Perlindungan
dari upaya penjualan, penyelundupan, dan penculikan anak
6.
Perlindungan
dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan
pelanggaran hukum.
c)
Hak untuk
Tumbuh Berkembang (Development Rights)
Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan (baik formal
maaupun non-formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Hak anak atas
dasar pendidikan diatur pada pasal 28 konvensi hak anak yang menyebutkan bahwa
:
1.
Negara
menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma
2.
Mendorong
pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak
3.
Membuat
informasi dan bimbingan pendidikan dan keterampilan bagi anak
4.
Mengambil
langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan
pengurangan angka putus sekolah.
Terkait
dengan itu juga meliputi :
a.
Hak untuk
memperoleh informasi
b.
Hak untuk
bermain dan rekreasi
c.
Hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan budaya
d.
Hak untuk
kebebasan berpikir dan beragama
e.
Hak untuk
mengembangkan kepribadian
f.
Hak untuk
memperoleh identitas
g.
Hak untuk
didengar pendapatnya
h.
Hak untuk
memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik.
d)
Hak untuk
Berpartisipasi (Participation Rights)
[17]
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalalm segala
hal yang mempengaruhi anak. Hak yang terkait dengan itu meliputi
1.
Hak untuk
berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya
2.
Hak untuk
mendapat dan mengetahui informasi serta untuk mengekspresikan
3.
Hak untuk
berserikat menjalin hubungan untuk bergabung
4.
Hak untuk
memperoleh informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat.
Pasal 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa “seorang anak adalah setiap
orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali di bawah undang-undang yang
berlaku bagi anak, usia dewasa dicapai lebih awal”. Lepas dari pasal 1 di atas
yang membolehkan usia dewasa yang lebih rendah, ada beberapa hak dalam Konvensi
yang terus berlaku bagi anak yang berusia 18 tahun, tanpa memandang usia dewasa
itu. Ini meliputi pelarangan diberlakukannya hukuman mati bagi orang yang
berusia di bawah 18 tahun dan, dalam Protokol Pilihan Konvensi tersebut,
pelarangan pengerahan mereka yang berusia di bawah 18 tahun dalam angkatan
bersenjata.
pasal 5 menyatakan bahwa:
Negara-negara
anggota harus menghormati tanggung jawab, hak dan kewajiban orang tua atau,
dimana berlaku, anggota dari keluarga luas atau masyarakat sebagaimana diatur
oleh adat setempat, wali-hukum, atau orang lain yang secara hukum bertanggung
jawab atas anak tersebut, untuk memberikan, dengan cara yang konsisten dengan
perkembangan kapasitas anak tersebut, arahan dan bimbingan yang sesuai dalam
pelaksanaan hak-hak oleh anak, yang diakui dalam Konvensi ini.
Hal ini jelas bahwa setiap negara harus bertanggung jawab terhadap
pelanggaran-pelanggaran hak-hak anak secara internasional dan perlu di lindungi
hak dan kewajibannya.
E.
METODE
PENELITIAN
Dalam
rangka membahas untuk dapat menjawab permasalahan yang menjadi dalam penelitian
ini, maka metode penulisan yang di gunakan dalam penulisan ini adalah berupa
penelitian studi kepustakaan.[18].
1.
Spesifikasi
Penelitian
Penelitian ini pada dasarnya merupakan
penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis[19].
Dalam penelitian hukum normatif, data yang di perlukan adalah data sekunder.
Data sekunder di bedakan antara bahan
hukum yang berasal dari hukum, yaitu
undang-undang, dokumen hukum, laporan hukum dan catatan hukum; dan yang berasal
dari ilmu pengetahuan hukum, yaitu ajaran atau dokrin hukum, teori hukum,
pendapat hukum dan ulasan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan
sekunder, sehingga penelitian ini
menggunakan aturan-aturan hukum nasional dan hukum internasional untuk menjelaskan bagaimana tanggung
jawab negara terhadap hak anak yang dilanggar akibat konflik bersenjata.
1. Aspek Penelitian
Dalam penelitian ini calon peneliti akan meneliti
masalah :
1. Bentuk
pelanggaran hak-hak anak dalam hukum internasional.
2. Bentuk
perlindungan hukum internasional menurut Konvensi Hak Anak.
3. Tanggung
jawab negara dalam perlindungan hak anak akibat konflik bersenjata.
2. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan
data di lakukan melalui kegiatan studi pustaka, studi dokumen, dan studi
catatan hukum. Pustaka yang di maksud terdiri dari perundang-undangan dan karya
tulis bidang hukum.
1.
Bahan hukum Primer, yaitu
perundang-undangan, dokumen hukum, laporan hukum (law report).
2.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang
menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel majalah dan koran,
maupun makalah-makalah bahan –bahan hukum yang dapat bersumber dari laporan penelitian hukum, jurnal hukum,
majalah hukum, media cetak, dan media elektronik mengenai hukum yang
berhubungan dengan topik penulisan ini.
3.
Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum
penunjang yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder seperti kamus hukum, dan kamus bahasa.[20]
2.
Pengolahan
dan Analisis Data
a.
Pengolahan
data.
Data
yang sudah terkumpul kemudian di olah dengan cara : pemeriksaan data (editing) dan penandaan data. Pemeriksaan
data, yaitu mengoreksi data yang terkumpul secara benar dan sesuai /relevan
dengan masalah dan penandaan data (coding)
yaitu memberi catatan atau data yang menyatakan jenis sumber data.
b.
Analisis
data.
Data
yang di peroleh melalui studi kepustakaan akan di analisis secara yuridis
kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Analisis yuridis kualitatif artinya
menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan
tidak tumpang tindih, dan efektif sehingga memudahkan interprestasi data atau
konstruksi hukum nasional dan internasional sesuai dengan keadilan dan
kepastian hukum dalam pemahaman hasil analisis. Komprehensif artinya analisis
data secara mendalam dari berbagai aspek hukum sesuai dengan lingkup
penelitian. Lengkap artinya tidak ada satu bagian yang terlupakan, semuanya
sudah masuk dalam analisis.[21]
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Ambawati, Denny Ramadhany,
Rina Rusman. Hukum Humaniter dalam Study
Hubungan Internasional, Jakarta:
Rajawali Pers, 2010.
F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta, Atma
Jaya Yogyakarta, 1998
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasioan 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Hendry Campbell Back, Black’s Law Dictionary, St.Paul Minn.:
West Publishing Comp., 1979.
Konvensi Montevideo
1933, (D.J Harris, Cases and Material on
Internsional Law, London: Sweet and
Maxwell, 1979.
Muhammad
Joni, Aspek Hukum
Perlindungan anak, Bandung,
PT Citra Aditya bakti,1999.
Prawindya Puspita, Tentara
Anak dalam Konflik di Kongo, Jurnal Dinamika HAM, Pusham Universitas
Surabaya, 2009.
Rika Saraswati,S.H.,CN,M. Hum,
2009 Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.
Penerbit PT Citra Aditya Bhakti Bandung
2009. Hlm 15
Soerjono Soekanto dan Sri
Mamudji,2007, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Sumber Lain
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
http://syafiie.blogspot.com/2011/04/perlindungan-anak-dalam-hukum humaniter .html.
Kompas, 18 Juni 2010 hlm.5.
http://tangerangonline.com/berita/headline/2009/11/16/anak
korban perang papua 2002 masih terlantar
di Jombang, diaskes jam. 17.00 wita.
http://syafiie.blogspot.com/2011/04/perlindungan-anak-dalam-hukum-humaniter.html.
Konvensi Hak Anak 1989 Tentang Hak
Anak.
[5] Prawindya Puspita, Tentara
Anak dalam Konflik di Kongo, Jurnal Dinamika HAM, Pusham Universitas
Surabaya, 2009.
[7] http://tangerangonline.com/berita/headline/2009/11/16/anak
korban perang papua 2002 masih terlantar
di Jombang, diaskes jam. 17.00 wita.
[9] Hendry Campbell
Back, Black’s Law Dictionary, St.Paul
Minn.: West Publishing Comp., 1979,hlm.1262.
[10] Konvensi Montevideo
1933, (D.J Harris, Cases and Material on
Internsional Law, London: Sweet and
Maxwell, 1979,hlm. 90.
[11] F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta, Atma
Jaya Yogyakarta, 1998, hlm 77.
[12] Loc.cit, hlm 257
[13] J. G. Starke, Pengantar Hukum internasional, Sinar Grafika, Edisi ke sepuluh, Jakarta, 2003, hlm 4
[14] Rika Saraswati,S.H.,CN,M. Hum, 2009 Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.
Penerbit PT Citra Aditya Bhakti Bandung
2009. hlm 15
[18] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif ,Raja Grafindo
Persada, Jakarta, hlm 13- 14.
[19] Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum
dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm, 101.
[21] Ibid,