Minggu, 17 Mei 2015

Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Anak akibat konflik bersenjata

A.                LATAR BELAKANG
Anak sebagai generasi penerus dan pengelola masa depan bangsa perlu dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan hak-haknya yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa penjaminan dan pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.  
Namun dalam pemberitaan baik di media local dan internasional masalah-masalah pelanggaran terhadap antar Negara yang satu dengan yang lainnya melalui media massa, kita mendengar atau melihat kecamuk peperangan dan konflik bersenjata di banyak tempat. Mayat-mayat bergelimpangan, orang-orang terluka dan berlumuran darah, rumah tempat berteduh hancur porak poranda. Kesedihan itu semakin bertambah ketika melihat wajah lugu anak-anak kecil yang tidak tahu apa-apa menjadi korban peperangan dan konflik bersenjata. Peperangan telah mejadi medan hilangnya masa depan kemanusiaan mereka. Di antara mereka ada yang meninggal, kehilangan orang tua, saudara, kerabat dan sahabat-sahabatnya. Kalaupun mereka diberkati hidup, mayoritas mereka dipastikan mengalami ketertindasan berantai.
Salah satu yang sekarang lagi ramai ialah konflik negara Palestina dan Israel. Pertikaian yang berlarut-larut telah menyebabkan banyak korban terutama anak-anak. Data dalam konflik di penghujung tahun 2008 saja sekitar 700 gempuran Israel di Gaza telah menyebabkan 75 anak-anak meninggal, 436 warga Palestina tewas, dan sedikitnya 2.290 orang cedera. Apalagi kita tahu, konflik Israel-Palestina belum berhenti sampai sekarang. Bahkan tahun-tahun terakhir  ini kita menyaksikan Israel dengan kebiadabannya memblogade Gaza dan menutup semua akses bantuan kemanusiaan internasional. Blogade Israel mengakibatkan kelaparan rakyat Palestina dan ribuan anak-anak terkena dampak  dari kemiskinan yang merajalela[2].
Selain itu kita melihat bagaimana anak-anak pasca perang di Irak. Berdasarkan UNICEF pada tahun 2007, sedikitnya 2 juta anak-anak Irak hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, mulai dari busung lapar, kekuarangan gizi, sakit, mengalami kekerasan hingga minimnya fasilitas pendidikan. Setiap bulannya, rata-rata 25 ribu anak-anak Irak terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka. bahkan akibat penggunaan senjata non konvensional AS ketika perang Irak telah mangakibatkan aneka penyakit kanker. Penyakit kanker di Irak jumlahnya 7 hingga 10 kali lebih banyak dibandingkan dengan penyakit ini di dunia lainnya. Sekitar 67% bayi Irak lahir tidak sehat. Mayoritas mereka mengidap berbagai penyakit mulai dari masalah darah, pernafasan, ginjal, hati, hancurnya sistem kekebalan tubuh, keguguran yang berulang kali, terganggunya sistem syaraf dan persendian. Penyakit diperkirakan akan berpindah dari satu generasi ke generasi selanjutnya[3].
Konflik di Yaman, lebih dari 100.000 orang di negara ini  mayoritas adalah anak-anak. Mereka terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat berkobarnya pertempuran antara pasukan pemerintah dan gerilyawan Syiah. Konflik di Afganistan juga besar sebagaimana laporan PBB disebutkan bahwa sekitar 346 anak-anak menjadi korban aksi-aksi kekerasan sepanjang tahun 2009 dan kebanyakan dari mereka adalah korban operasi militer yang dilakukan pasukan koalisi asing. Bahkan serangan udara pasukan NATO telah menyerang membabi buta dan sekitar 131 orang meninggal, 22 anak menjadi korban operasi pencarian dan penyerbuan yang dilakukan Pasukan Khusus dan 128 anak tewas oleh serangan yang dilakukan kelompok-kelompok anti pemerintah seperti serangan bom bunuh diri dan pembunuhan[4].
Selain itu di negara yang tercatat aktif mengeksploitasi anak ialah negara ripublik Demokratik Kongo (RDK). Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjadikan tentara anak-anak dalam peperangan maupun konflik-konflik internalnya. Di Puncak peperangan UNICEF mencatat sekitar  30. 000 anak-anak ikut bertempur atau hidup sebagai bagian dari tentara ataupun kelompok milisi. Sekitar 30 – 40% yang terlibat dalam kelompok atau tentara bersenjata RDK ialah berjenis kelamin perempuan. Anak-anak itu tidak hanya dijadikan tentara tetapi juga sebagai kurir, pembawa barang, safeguards, mata-mata dan juga dijadikan sebagai budak seks.[5] Selain di Kongo masih ada negara lainnya seperti Somalia, Myanmar, Filipina, Kolombia, Sudan dan Uganda.[6]
Di Indonesia korban anak-anak akibat konflik juga tidak kalah dengan negara-negara bertikai di atas. Konflik di Aceh, perang di Papua tahun 2002, konflik Sampit dan Tim-Tim telah menyebabkan ratusan anak-anak terlantar dan terpisah dari keluarganya. Data akibat konflik perang Papua tahun 2002, ratusan anak-anak telah diungsikan oleh TNI di beberapa tempat seperti Jombang, Ciputat dan Tangerang. Kondisi mereka sangat menyedihkan saat ini. Akibat hidup terlantar dan tidak beresnya tanggungjawab pemerintah akhirnya selama 7 tahun mereka terpaksa menjadi pencuri, pengemis serta pemulung untuk bertahan hidup.[7]
Berbagai peperangan dan konflik di beberapa negara dalam dua dasawarsa terakhir dilaporkan bahwa ratusan juta anak hidup dalam penderitaan dan mayoritas dari mereka tewas ketika berlangsung kecamuk peperangan. Sebagaimana laporan UNICEF tahun 1996, Perang Dunia I korban sipil dicatatkan sebesar 14%, Perang Dunia II  naik hingga 70% dan pada tahun 1990-an korban perang dari warga sipil dan didalamnya termasuk anak-anak naik pesat mencapai 90%. Data ini sungguh mencengangkan betapa peperangan dan konflik bersenjata bukanlah konflik biasa tetapi di dalamnya penuh dengan kekerasan dan hukum yang tidak berfungsi. Perang telah menghanguskan masa depan kemanusiaan khususnya bagi anak-anak.[8]
Hal ini bertentangan dengan tujuan PBB terhadap tanggung jawab negara yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu terdapat dalam pasal 38 yang berbunyi :
1. Negara-negara Peserta berupaya untuk menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum kemanusiaan internasional dan yang berlaku bagi anak-anak dalam masa pertentangan bersenjata
2. Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin guna menjamin bahwa mereka yang belum mencapai usia lima belas tahun tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan.
3. Negara-negara Peserta akan menahan diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia lima belas tahun dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia delapan belas tahun, Negara-negara Peserta akan berusaha untuk memberi prioritas kepada mereka yang tertua.
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam pertentangan bersenjata, Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang mungkin untuk menjamin perlindungan dan pemeliharaan bagi anak-anak yang terpengaruh oleh suatu pertentangan bersenjata.
Dari apa yang dicantumkan di dalam pasal 38 konvensi PBB tentang Hak-hak anak tersebut secara tegas menyampaikan kepada kita bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan tersebut karena berdasarkan pasal 38 ayat (1) konvensi wina 1969 negara-negara terikat untuk melaksanakan setiap perjanjian internasional yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian di atas maka calon peneliti terdorong untuk mengkaji mengenai  tanggung jawab negara-negara yang terlibat konflik bersenjata yang mengikut sertakan anak-anak untuk terlibat dalam konflik bersenjata yang dikemas dalam tulisan : TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP HAK ANAK YANG DILANGGAR AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989.
B.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang di kaji dalam penulisan ini adalah :
1.    Bagaimanakah tanggung jawab negara terhadap hak anak akibat konflik bersenjata?
2.    Bagaimanakah bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak akibat konflik bersenjata menurut Konvensi PBB tahun 1989 Tentang Hak Anak?

C.      TUJUAN DAN KEGUNAAN
1.      Tujuan
           Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui masalah tanggung jawab negara terhadap hak anak akibat konflik bersenjata :
1.      Untuk mengetahui tanggung jawab negara terhadap hak anak akibat konflik bersenjata
2.      Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak akibat konflik bersenjata menurut konvensi PBB tahun 1989 tentang hak anak

2.      Kegunaan
Dari hasil penelitian ini nanti diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut :
1.    Secara teoritis, berguna untuk memberikan pemahaman dan wawasan pengetahuan terutama bagi penulis mengenai tanggung jawab negara  terhadap anak yang diikutsertakan dalam konflik bersenjata.
2.    Secara Praktis, berguna untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada Negara Indonesia guna memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang diikutsertakan dalam konflik bersenjata.

D.      TINJAUAN PUSTAKA
1.      Pengertian Negara
Negara merupakan konsep hukum teknis yang di dalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama. Di samping itu, negara adalah suatu entitas yang bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri.
Henry C. Black, mendefinisikan negara: Sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah dan mampu menyatakan perang dan damai serta mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya[9].
Pada prinsipnya, pendapat tentang unsur-unsur negara ini sama dengan unsur-unsur klasik negara yang juga tercantum dalam Pasal 1 Montevideo (Pan American) Convention on Rights and Duties of States of 1933,[10] yang berbunyi sebagai berikut :
The State as a person of international law should posses the following qualifications :
(a)        a permanent population;
(b)        a defined territory;
(c)         a government; and
(d)        a capacity to enter into relations with other States.
Berdasarkan Pendapat tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa berdirinya suatu negara harus mempunyai 4 syarat yaitu : adanya rakyat atau penduduk, adanya wilayah, adanya pemerintah  dan adanya pengakuan dari negara lain. Meskipun telah banyak pendapat yang mengemukakan definisi atau kriteria tentang negara, namun secara umum apa yang telah dikemukakan di atas tidak jauh bedanya dengan unsur tradisional suatu negara yang tercantum dalam pasal 1 konvensi Montevideo. Negara sebagai subyek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan yurisdiksi terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi warga negaranya baik dalam negeri dan luar negeri”.

2.      Tanggung Jawab Negara
Dalam ketentuan pasal 38 ayat (1) statute ICJ, menyebutkan bahwa prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber hukum internasional dan tanggung jawab negara merupakan salah prinsip hukum umum yang dikenal dalam hukum internasional yang berlaku bagi setiap Negara.
Tanggung jawab Negara ini bersumber dari dokrin kedaulatan dan persamaan hak antar Negara. Tanggung jawab Negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Berkaitan dengan tanggungjawab Negara, F. Sugeng Istanto menggunakan istilah pertanggungjawaban Negara yang berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.[11]
Selanjutnya, Karl Zemanek, mendefinifikan tanggung jawab Negara sebagai suatu tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan suatu Negara terhadap Negara lain yang menimbulkan akibat tertentu bagi Negara dalam bentuk kewajiban-kewajiban baru terhadap korban. Sedangkan menurut M. N. Shaw yang menjadi karakterinstik adanya tanggung jawab Negara bergantung pada faktor-faktor adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua Negara tertentu; adanya suatu perubahan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional yang melahirkan tanggung jawab Negara; adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat tindakan yang melanggarar hukum atau kelalaian[12].
Terlepas dari berapa pendapat di atas, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan pemulihan atas kerugian terhadap  hak dan kewajiban subyek-subyek hukum internasional, akibat pelanggaran yang ditimbulkan oleh subyek-subyek hukum internasional tertentu.  Negara sebagai suatu entitas yang abstrak, Negara tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Untuk melakukan tindakan tersebut dibutuhkan organ-organ untuk menjalankan tugas tertentu. Organ-organ ini kemudian diisi oleh individu-individu yang merupakan agen atau aparat Negara yang memiliki kewenangan tertentu dari Negara.
Oleh karena itu Negara memiliki struktur organisasi tertentu sebagai kepanjangan tangan Negara.  Sehingga setiap Negara memiliki hak untuk membentuk struktur politik dan administrative maupun pemerintahannya sendiri berdasarkan kekuasaaan konstitusi dan membuat hukum nasionalnya yang mengatur administrasi dan system peradilannya[13].   Namun dalam Komisi hukum internasional dalam laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the principle that the state is responsible for act and commissions of organs of territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions, has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and the practice of state”
(prinsip bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek Negara-negara).
Uraian tersebut di atas memberikan gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah pusat  sampai ke pemerintah daerah atas dua hal yaitu: Pertama,  Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional; Kedua,  Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.
3.   Pengertian Hak Anak
Pengertian anak menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak menurut undang undang tersebut adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan 1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak, pada bab I ketentuan umum pasal (1) poin (2).
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 2 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin.  Sedangkan pengertian anak menurut pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi  Manusia (HAM), anak adalah setiap manusia  yang berusia  di   bawah  18  tahun dan belum menikah termasuk yang masih ada dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya Meskipun banyak rumusan mengenai batasan dan pengertian anak, namun pada prinsipnya perbedaan tersebut mempunyai implikasi yang sama yaitu memberikan perlindungan pada anak.[14]
Hal ini dapat dikatan bahwa anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak memiliki harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child) yang mengemukakan tentang prinsip – prinsip umum perlindungan  anak. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan  memelihara Hak Asasi Manusia tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Sesuai dengan konvensi hak anak, maka hak anak ini terdiri dari macam – macam hak anak sebagai berikut[15]:
a)      Hak terhadap Kelangsungan Hidup  ( Survival Rights )
Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik – baiknya.
Terkait dengan itu, hak anak akan kelangsungan hidup meliputi pula[16]:
1.      Hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (pasal 7)
2.      Hak untuk memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga) (pasal 8).
3.      Hak anak untuk hidup bersama (pasal 9)
4.      Hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk salah perlakuan (abuse) yang di lakukan oleh orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan (pasal 19)
5.      Hak untuk memperoleh perlindungan khusus bagi anak yang kehilangan lingkungan keluarganya dan menjamin pengusahaan keluarga atau penempatan institusional dengan mempertimbangkan latar budaya anak  (pasal 20)
6.      Adopsi anak hanya dibolehkan dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dengan segala perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 21)
7.      Hak–hak anak penyandang cacat (disabled) untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan dan pelatihan khusus yang dirancang untuk membantu mereka demi mencapai tingkat kepercayaan diri yang tinggi (pasal 23)
8.         Hak anak menikmati standar kehidupan yang memadai dan hak atas pendidikan (pasal 27 dan 28)
b)      Hak terhadap Perlindungan (Protection Rights)
Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan ketelantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga dan bagi anak pengungsi. Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perawatan dan pelatihan khusus, serta hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat Negara.
Perlindungan dari eksploitasi meliputi :
1.         Perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi
2.         Perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak
3.         Perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba
4.         Perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi dan pornografi
5.         Perlindungan dari upaya penjualan, penyelundupan, dan penculikan anak
6.         Perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum.
c)   Hak untuk Tumbuh Berkembang (Development Rights)
Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan (baik formal maaupun non-formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Hak anak atas dasar pendidikan diatur pada pasal 28 konvensi hak anak yang menyebutkan bahwa :
1.         Negara menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma
2.         Mendorong pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak
3.         Membuat informasi dan bimbingan pendidikan dan keterampilan bagi anak
4.         Mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah.
Terkait dengan itu juga meliputi :
a.    Hak untuk memperoleh informasi
b.   Hak untuk bermain dan rekreasi
c.    Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya
d.   Hak untuk kebebasan berpikir dan beragama
e.    Hak untuk mengembangkan kepribadian
f.    Hak untuk memperoleh identitas
g.   Hak untuk didengar pendapatnya
h.    Hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik.
d)     Hak untuk Berpartisipasi (Participation Rights) [17]
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalalm segala hal yang mempengaruhi anak. Hak yang terkait dengan itu meliputi
1.   Hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya
2.      Hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk mengekspresikan
3.      Hak untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung
4.      Hak untuk memperoleh informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat.
Pasal 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa “seorang anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali di bawah undang-undang yang berlaku bagi anak, usia dewasa dicapai lebih awal”. Lepas dari pasal 1 di atas yang membolehkan usia dewasa yang lebih rendah, ada beberapa hak dalam Konvensi yang terus berlaku bagi anak yang berusia 18 tahun, tanpa memandang usia dewasa itu. Ini meliputi pelarangan diberlakukannya hukuman mati bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun dan, dalam Protokol Pilihan Konvensi tersebut, pelarangan pengerahan mereka yang berusia di bawah 18 tahun dalam angkatan bersenjata.
pasal 5 menyatakan bahwa:
Negara-negara anggota harus menghormati tanggung jawab, hak dan kewajiban orang tua atau, dimana berlaku, anggota dari keluarga luas atau masyarakat sebagaimana diatur oleh adat setempat, wali-hukum, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak tersebut, untuk memberikan, dengan cara yang konsisten dengan perkembangan kapasitas anak tersebut, arahan dan bimbingan yang sesuai dalam pelaksanaan hak-hak oleh anak, yang diakui dalam Konvensi ini.

Hal ini jelas bahwa setiap negara harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak anak secara internasional dan perlu di lindungi hak dan kewajibannya.
E.                 METODE PENELITIAN
Dalam rangka membahas untuk dapat menjawab permasalahan yang menjadi dalam penelitian ini, maka metode penulisan yang di gunakan dalam penulisan ini adalah berupa penelitian studi kepustakaan.[18].
1.      Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji  hukum tertulis[19]. Dalam penelitian hukum normatif, data yang di perlukan adalah data sekunder. Data sekunder di bedakan antara  bahan hukum  yang berasal dari hukum, yaitu undang-undang, dokumen hukum, laporan hukum dan catatan hukum; dan yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum, yaitu ajaran atau dokrin hukum, teori hukum, pendapat hukum dan ulasan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder,  sehingga penelitian ini menggunakan aturan-aturan hukum nasional dan hukum internasional untuk menjelaskan  bagaimana tanggung jawab negara terhadap hak anak yang dilanggar akibat konflik bersenjata.
1.      Aspek Penelitian
Dalam penelitian ini calon peneliti akan meneliti masalah :
1.      Bentuk pelanggaran hak-hak anak dalam hukum internasional.
2.      Bentuk perlindungan hukum internasional menurut Konvensi Hak Anak.
3.      Tanggung jawab negara dalam perlindungan hak anak  akibat konflik bersenjata.

2.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data di lakukan melalui kegiatan studi pustaka, studi dokumen, dan studi catatan hukum. Pustaka yang di maksud terdiri dari perundang-undangan dan karya tulis bidang hukum.
1.               Bahan hukum Primer, yaitu perundang-undangan, dokumen hukum, laporan hukum (law report).
2.               Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel majalah dan koran, maupun makalah-makalah bahan –bahan hukum yang dapat bersumber  dari laporan penelitian hukum, jurnal hukum, majalah hukum, media cetak, dan media elektronik mengenai hukum yang berhubungan dengan topik penulisan ini.
3.               Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, dan kamus bahasa.[20]


2.      Pengolahan dan Analisis Data
a.      Pengolahan data.
Data yang sudah terkumpul kemudian di olah dengan cara : pemeriksaan data (editing) dan penandaan data. Pemeriksaan data, yaitu mengoreksi data yang terkumpul secara benar dan sesuai /relevan dengan masalah dan penandaan data (coding) yaitu memberi catatan atau data yang menyatakan jenis sumber data.
b.      Analisis data.
Data yang di peroleh melalui studi kepustakaan akan di analisis secara yuridis kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Analisis yuridis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan tidak tumpang tindih, dan efektif sehingga memudahkan interprestasi data atau konstruksi hukum nasional dan internasional sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum dalam pemahaman hasil analisis. Komprehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek hukum sesuai dengan lingkup penelitian. Lengkap artinya tidak ada satu bagian yang terlupakan, semuanya sudah masuk dalam analisis.[21]
DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Ambawati, Denny Ramadhany, Rina Rusman. Hukum Humaniter dalam Study Hubungan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta, Atma Jaya Yogyakarta, 1998
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasioan 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Hendry Campbell Back, Black’s Law Dictionary, St.Paul Minn.: West Publishing Comp., 1979.
Konvensi Montevideo 1933, (D.J Harris, Cases and Material on Internsional  Law, London: Sweet and Maxwell, 1979.
Muhammad Joni, Aspek Hukum Perlindungan anak, Bandung, PT Citra Aditya bakti,1999.
Prawindya Puspita, Tentara Anak dalam Konflik di Kongo, Jurnal Dinamika HAM, Pusham Universitas Surabaya, 2009.
Rika Saraswati,S.H.,CN,M. Hum, 2009 Hukum  Perlindungan Anak di Indonesia. Penerbit  PT Citra Aditya Bhakti Bandung 2009. Hlm 15
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2007, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo    Persada,Jakarta.
Sumber Lain
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kompas, 18 Juni 2010 hlm.5.
http://tangerangonline.com/berita/headline/2009/11/16/anak korban perang papua 2002 masih terlantar di Jombang, diaskes jam. 17.00 wita.
http://syafiie.blogspot.com/2011/04/perlindungan-anak-dalam-hukum-humaniter.html.
Konvensi Hak Anak 1989 Tentang Hak Anak.







[1] Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
[2] http://syafiie.blogspot.com/2011/04/perlindungan-anak-dalam-hukum-humaniter.html.
[3] Ibid.
[5] Prawindya Puspita, Tentara Anak dalam Konflik di Kongo, Jurnal Dinamika HAM, Pusham Universitas Surabaya, 2009.
[6] Kompas, 18 Juni 2010 hlm.5
[7] http://tangerangonline.com/berita/headline/2009/11/16/anak korban perang papua 2002 masih terlantar di Jombang, diaskes jam. 17.00 wita.
[8] http://syafiie.blogspot.com/2011/04/perlindungan-anak-dalam-hukum-humaniter.html.
[9] Hendry Campbell Back, Black’s Law Dictionary, St.Paul Minn.: West Publishing Comp., 1979,hlm.1262.
[10] Konvensi Montevideo 1933, (D.J Harris, Cases and Material on Internsional  Law, London: Sweet and Maxwell, 1979,hlm. 90.
[11] F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta, Atma Jaya Yogyakarta, 1998, hlm 77.
[12] Loc.cit, hlm 257
[13] J. G. Starke, Pengantar Hukum  internasional,  Sinar Grafika, Edisi ke sepuluh,  Jakarta, 2003, hlm 4
[14] Rika Saraswati,S.H.,CN,M. Hum, 2009 Hukum  Perlindungan Anak di Indonesia. Penerbit  PT Citra Aditya Bhakti Bandung 2009. hlm 15
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif ,Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 13- 14.
[19]   Abdulkadir Muhammad, 2004,  Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm, 101.
[20]    ibid,
[21]    Ibid,